DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan, minimarket di
kota Depok tidak boleh menjual minuman keras. Pasalnya, pihaknya bersama
DPRD sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur hal
tersebut.
“Pemkot Depok sudah punya Perda yang tidak memungkinkan minimarket
berjualan miras,” ujar Nur Mahmudi Ismail, seperti dikutip Fimadani,
Senin (24/6).
Nur Mahmudi menyatakan, dalam Perda tersebut juga diatur minimarket
tidak boleh berjualan di dekat rumah ibadah dan sekolah dalam radius
seribu meter. Ia yakin anak di bawah umur tidak akan mudah mendapatkan
miras dengan mudah di minimarket seluruh Depok.
Sebelumnya, merebak keresahan saat minimarket dengan mudah menjual miras
golongan A. Menjamurnya minimarket memudahkan remaja mudah mengakses
minuman haram tersebut.
Dalam Permendag No 43 tahun 2009 diatur minuman dengan kadar alkohol 0-5
persen bisa dijual di minimarket. Namun diatur juga penjualan miras
tidak boleh di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
*sumber: http://www.bersamadakwah.com/2013/06/kota-depok-larang-minimarket-jual.html
0 komentar:
Posting Komentar