Senin, 24 Juni 2013

Rizal Ramli: “Aburizal Bakri Jangan Begitu Dong, Masalah Pribadi Jangan Negara yang Disuruh Bayar”


 Rizal Ramli-4-jpeg.image


JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ekonom senior Indonesia DR Rizal Ramli menengarai adanya kongkalikong antara Pemerintah dengan Bakrie Grup dalam penanganan luapan lumpur Lapindo.
Memasukkan alokasi anggaran untuk menangani kasus Lapindo ke dalam APBN, jelas merugikan rakyat. Karena dana untuk Lapindo itu dapat dialokasikan untuk keperluan lain. Padahal, luapan lumpur Lapindo yang menenggelamkan Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kelalaian sehingga harus jadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Brantas, anak usaha Bakrie Grup.
“Saya minta Aburizal Bakrie, jangan ngono yo ngono, neng ojo ngono. Artinya kita tahu ada permainan dalam APBN-P 2013 untuk Lapindo ini,” kata Rizal di gedung DPR Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Diketahui, pada Pasal 9 ayat 2 RUU APBN-P 2013, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk membantu ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Rizal mengungkapkan, akibat kongkalikong itu, selain mendapat bantuan dari APBN, Bakrie Grup juga diizinkan untuk membeli saham PT Newmont di Nusa Tenggara Barat. Padahal, seharusnya saham-saham Newmont adalah milik negara.
Menurut Rizal, praktik kongkalikong ini tak lepas dari keputusan pemerintah yang mengubah APBN tiap tahun.
“Aburizal Bakrie jangan begitu dong, you kan mau jadi presiden. Jangan masalah pribadi justru negara yang disuruh bayar,” tegas Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini, seperti dikutip dari rakyat merdeka online, Jumat (21/6/2013).

Sebelumnya, Aburizal Bakrie yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu membantah ada deal dengan pihak pemerintah. “Nggak ada (deal),” tegasnya kepada wartawan usai menghadiri acara ulang tahun Rakyat Merdeka Group di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Soal alokasi anggaran sebesar Rp 155 miliar dalam APBNP 2013 untuk korban luapan lumpur Lapindo, Aburizal menegaskan, penanggulangan di luar peta terdampak memang tanggung jawab pemerintah.
“Ya wajarlah. Karena di luar 1 tahun transaksi jual beli. Jual belinya, kan batasnya namanya peta terdampak. Di luar transaksi jual belinya itu, itu jual belinya antara Lapindo dengan rakyat. Itu peta terdampak,” ujarnya. (rmol), salam-online

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

 

Copyright @ 2015