Senin, 17 Juni 2013

Yusril Siap Bantu Polwan Terkait Larangan Mengenakan Jilbab


Yusril Ihza Mahendra. (inet)

Jakarta. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia untuk membantu para polisi wanita (polwan) yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri.
Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,” ujarnya, Senin (10/6) malam.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka peraturan tersebut dapat di-challance di pengadilan,” tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.
Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke pengadilan. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,” jelasnya.
Sampai saat ini Polri masih tetap berpegang teguh pada aturan tersebut, dan belum berniat untuk menerbitkan aturan baru terkait larangan polwan mengenakan jilbab. (asi/rol)
*Dakwatuna.com 

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

 

Copyright @ 2015