Jakarta. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
bersedia untuk membantu para polisi wanita (polwan) yang tak diperbolehkan
untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri.
Menurutnya, seharusnya
Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran
agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara
sukarela,” ujarnya, Senin (10/6) malam.
Mantan Menteri Hukum
dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga
negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab
merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka
peraturan tersebut dapat di-challance di
pengadilan,” tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang
mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab
dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.
Dia pun berjanji akan
menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No.Pol:
Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan
PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke pengadilan. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi
saya telaah dulu biar pasti,” jelasnya.
Sampai saat ini Polri
masih tetap berpegang teguh pada aturan tersebut, dan belum berniat untuk
menerbitkan aturan baru terkait larangan polwan mengenakan jilbab. (asi/rol)
*Dakwatuna.com
0 komentar:
Posting Komentar