Selasa, 02 Juli 2013

Mahfudz Siddiq Temukan Pemain Besar Dalam Dakwaan Jaksa Tipikor Kepada LHI

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq mengatakan menemukan adanya 'pemain besar' dibalik dakwaan jaksa Tipikor terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Hal ini diungkapkan Mahfudz Siddiq melalui akun Twitter-nya @MahfudzSiddiq, Sabtu (29/6) siang.
" Mengisi weekend saya iseng2 baca surat dakwaan jaksa tipikor thd terdakwa LHI. Hmm... saya menemukan ada #pemainbesar," tulis Mahfudz Siddiq mengawali Kultwit-nya dengan hashtag #pemainbesar.
Dia mengatakan jaksa ajukan 5 dakwaan berlapis yang intinya hanya 2 dakwaan aja, yakni dakwaan Tipikor untuk kasus kuota impor dan dakwaan TPPU.
" Tapi tuk dakwaan tppu dibuat berlapis 4 atas profil harta-kekayaan yg relatif sama. Smntr kasus pokok/asalnya hanya 1 dakwaan," lanjutnya.
Dakwaan atas kasus pokok/asal yaitu Tipikor adalah dugaan menerima suap dan perdagangkan pengaruh terhadap Kementan soal kuota impor.
" Dipaparkan dlm dakwaan upaya PT Indoguna melobi LHI via AF tuk dpt tambahan kuota impor dr Kementan th 2012/13 plus iming2nya," katanya.
Menurut Jaksa Kementan tolak permohonan PT Indoguna tertanggal 8 November 2012 karena sudah tak ada kuota dan tak sesuai Permentan.
Jaksa juga sebutkan ajuan kedua dari PT Indoguna tertanggal 27 November 2012 juga ditolak Kementan dengan alasan yang sama.
" Krn gagal dapat tambahan di 2012 PT Indoguna coba ajukan kuota impor tuk th 2013. Tgl 18 des 12 mrk ajukan surat ke Kementan," papar Mahfudz.


* Kultwit @MahfudzSiddiq.

Media TV Hilang, Di Pembelaan LHI

Media TV menghilang saat AF mengatakan bahwa permintaan uang ke Indoguna hanya akal-akalan AF saja. Sekarang mereka pun menghilang, saat hari ini akan digelar sidang pembelaan LHI.
Nggak usah ditanya…, itukan terserah pemilik media TV dan terserah ijin Mentri Hukum dan HAM dong…!
Komplitnya awak media TV dan banyaknya tayangan live shows TV saat pembacaan tuntutan dakwaan jaksa ke LHI dan hilangnya di saat pembelaan LHI. Jadi sebuah intropeksi bagi peran media sebagai pilar demokrasi.
Tidak itu saja, Yudi Setiawan, yang sedang di penjara dalam kasus pembobolan bank BJB pun bisa live shows di salah satu TV.
Ada apa ya ?
Media seharusnya sebagai penyeimbang informasi dan opini dari semua pihak. Namun sekarang cendrung memblow up preferensi opini dari satu sisi saja. Apakah ini sebuah kebetulan atau disengaja hanya merekalah yang tahu.
Media seharusnya menyampaikan fakta dan data, namun sekarang sudah berperan sebagai media penggiring opini bagi preferensi pihak tertentu.
Bila seperti ini, bagaimana bisa menyajikan demokrasi yang sehat, bila satu-persatu pilar demokrasinya dikebiri dan dihancrukan ?



*sumber : kompasiana

"Indikasi Penghancuran PKS" Sehari Penangkapan LHI, KPK Diberi "Selamat" Dubes Amerika... Ada Apa Ini?


kebohongan pemerintah dan pertamina
Luthfi Hasan Ishaaq meyakini  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjerat dirinya untuk  menjatuhkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tudingan ini disampaikan melalui nota keberatannya (eksepsi) yang dibacakan penasehat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (1/7).
"Ada upaya kuat untuk hancurkan partai Islam yang bernama PKS. Ini dinilai sebagai tebang
pilih," ujar Penasehat Hukum Luthfi, Zainuddin Paru dalam sidang.
Luthfi menuding, indikasi penghancuran PKS itu antara lain terlihat dari langkah KPK memanggil Ketua Majelis Syuro PKS Ustadz Hilmi Aminuddin dan sengaja mengarahkan media massa untuk menyeret nama Mentan Suswono dalam pusaran kasus itu.
Mantan Presiden PKS itu menuding, langkah-langkah KPK ini adalah perpanjangan tangan bangsa asing. Dalam hal ini Amerika.
"Kecurigaan kami didasarkan atas kejadian yang terlalu sulit dipercaya kalau hanya kejadian kebetulan belaka. Sehari sebelum terdakwa ditangkap, Dubes Amerika datang ke KPK dan menyatakan mendukung KPK berantas korupsi," papar Zainuddin.


Sumber: beritaparpol

Dakwaan Luthfi Ngawur, KPK Terancam Digugat

Selasa, 02 Juli 2013


JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang membelit kliennya ngawur.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, ngawurnya isi dakwaan itu terekpos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi diduga akan menerima suap berawal dari penangkapan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono.

Kata Assegaf, saat itu, ada uang dalam mobil Fathanah, yang diduga akan diberikan kepada Luthfi. Padahal, tidak ada uang hasil korupsi yang beralih dari Fathanah ke Luthfi. KPK justru meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas temuan itu.

"Kemudian, soal pencucian uang, uang sebesar Rp1,3 miliar yang dipotong Rp10 juta buat perempuan itu (Maharani). Tapi dia (Luthfi) malah dikenakan Pasal Pencucian Uang oleh KPK," kata Assegaf dalam diskusi membedah dakwaan LHI di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menurutnya, letak predict crime-nya untuk menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang belum ada, tapi KPK menyita kendaraan dan aset lainnya milik Luthfi.

Kedua, lanjut dia, kasus yang menjerat LHI seperti festivalisasi. Sejumlah perempuan dimunculkan lalu dikaitkan dengan Luthfi. "Jadinya peristiwa ini semakin menonjol ketimbang kasus hukumnya," tukasnya.

Setelah itu, munculnya nama Yudi Setiawan, seorang narapidana pembobol Bank Jawa Barat, yang menyebut bila Luthfi atau PKS menargetkan bisa mendapat Rp2 triliun dari tiga Kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tudingan itu tidak pernah dipaparkan KPK ke mata publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Hukum Acara Universitas Indonesia (UI), Chaudry Sitompul mengatakan, proses peradilan itu harus berjalan baik. Tetapi, bukan berarti bisa melanggar hak-hak seseorang.

"Saya kira si terdakwa itu harus melakukan (perlawanan), karena jangan hanya karena Penuntut Umum itu memiliki kekebalan (tidak melawan).  Tetapi bila (dakwaan penuntut umum) tidak ada kaitannya dengan persoalan itu bisa saja dituntut," tukasnya.

Kemudian, mengenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang diterapkan kepada Luthfi, dia menilai, Jaksa seperti menebar jala.

"Istilahnya kan Jaksa main nebar jala saja, seperti jaman supersif. Tapi sekarang kan itu tidak bisa, karena sekarang kan harus menyatukan negara hukum yang beradab," tukasnya.

Artinya, sambung Chaudry, bila KPK tidak bisa membuktikan isi dakwaannya, maka bisa saja KPK digugat atau dituntut balik. Pasalnya, dengan menyebut nama-nama perempuan ikut terlibat dampaknya lebih besar ketimbang uang yang diterima perempuan itu.

"Intinya, KPK harus bisa lebih wise dan bijaksana," terangnya.

Seperti diketahui, Luthfi didakwa terlibat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebesar Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.

Bahkan, Luthfi disebut telah menjanjikan pengurusan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama sebanyak 10 ribu ton dengan imbalan Rp50 miliar. (trk)

*http://news.okezone.com/read/2013/06/27/339/828641/dakwaan-luthfi-ngawur-kpk-terancam-digugat

Penghakiman Atas PKS Oleh KPK dan Media Massa

Selasa, 02 Juli 2013


JAKARTA  –Secara tak langsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkolaborasi dengan media massa tertentu, untuk melakukan streotyping atau labeling terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Singkat kata, nama baik Luthfi telah dihakimi oleh kebebasan media massa Indonesia.

Demikian salah satu inti ungkapan eksepsi persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. “KPK dan media massa seperti membuat framing atau kerangka opini terhadap kasus hukum yang sedang ditanganinya,” ungkap salah ketua tim kuasa hukum terdakwa, Mohamad Assegaf, Senin (1/7).

Dalam surat eksepsi tersebut, kuasa hukum Luthfi lainnya yakni Jefferson Dau meminjam pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly seperti dikatakan Jefferson, KPK harus menungkapkan dua alat bukti mengenai keterlibatan Lutfhfi agar orang tidak curiga. Sehingga bila tidak terungkap dua alat bukti yang dianggap cukup, tak heran bila orang akan beranggapan aneh.

Tak Cukup Bukti

Mereka akan beranggapan mengapa proses hukum menjadi alangkah cepatnya. Selasa malam (29 Januari 2013) Luthfi, Ahmad Fathanah, dan Maharani Suciono digerebek KPK, lalu Rabu (30 Januari) Luthfi jadi tersangka. Belum lagi soal streotype dari pemberitaan di banyak media, yang menitik beratkan pada sosok wanita.

Dalam pemberitaan itu pun, tidak hanya sekedar dengan narasi, namun juga dengan ilustrasi. “Padahal faktor wanita ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan operasi KPK. Inilah yang namanya sensasi media,” ungkap Jefferson.

Lebih dari itu, KPK sebagai aparat penegak hukum dan para pengabdi jurnalistik tersebut, secara sadar atau tidak juga telah menghakimi organisasi sosial-politik yang pernah dipimpin Luthfi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kembali pada alat bukti, seperti yang dipaparkan Jimly hanyalah berupa saksi dan hasil sadapan (rekaman), KPK sebenarnya hanya memperoleh satu alat bukti saja dalam melakukan penangkapan maupun penahanan. Itu artinya KPK sebenarnya belum memenuhi syarat KUHAP, yaitu syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.

“Okelah, anggap KPK telah memperoleh bukti permulaaan yang cukup, tapi bukti ini untuk tindak pidana apa? Sudah bisakah ditentukan? Apakah untuk Tindak Pidana Penyuapan ataukah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?” pungkasnya. “Kalau untuk TPPU tentu terlalu dini untuk bisa dilakukan penangkapan. Kalau untuk tindak pidana penyuapan, dua alat bukti tersebut membuktikan apa?”

Secara keseluruhan, hingga pada proses penangkapan maupun penahanan, KPK sebenarnya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, untuk bisa memberi konfirmasi pada KPK tentang adanya penyuapan. (ANG)

*http://tajuk.co/2013/07/penghakiman-atas-pks-oleh-kpk-dan-media-massa/

Fahri Hamzah: Otak kasus LHI adalah Dipo Alam

Selasa, 02 Juli 2013


Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menuding, bahwa otak di balik kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. Menurut Fahri, peran Dipo Alam dalam kasus yang membelit mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sangat besar sekali.

"Peran Dipo Alam besar sekali. Otak di balik kasus ini ya Dipo Alam. Kasus ini di belakangnya Dipo Alam," jelas Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7).

Fahri menjelaskan, kasus kuota impor daging sapi muncul berawal dari laporan Seskab Dipo Alam ke KPK beberapa waktu lalu. Selain itu, dia juga menuding UKP4 sebagai mata-mata di kabinet.

"Bagaimana kronologinya, sejak peristiwa pelaporan ke KPK. Ini otaknya Dipo Alam. Terus terang, otaknya juga mata-mata kabinet itu UKP4. Ini akan ke arah sana temuannya," tuding dia.

Anggota Komisi III DPR ini pun meminta agar kasus Luthfi Hasan Ishaaq segera dibatalkan, layaknya kasus mantan Pimpinan KPK Bibit-Chandra. Karena, kata dia, tidak satu pun bukti yang mengatakan bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Luthfi dalam kasus suap kuota impor daging sapi.

"Pertanyaannya, kita harus secara riil menelisik perkara ini satu per satu, bagaimana pola ini digerakkan. Kalau dulu KPK sukses menahan Bibit-Chandra dibatalkan kasusnya dengan SKP2, karena pengakuan Ari Muladi tidak nyambung dengan Bibit-Chandra, sekarang ini LHI juga tidak nyambung, uangnya tidak sampai ke LHI kok," imbuhnya.

Fahri juga menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya berlaku bagi sekelompok orang tertentu saja. "Negara ini, tumpul ke sekelompok orang, tajam ke sekelompok orang," tandasnya.

Diketahui, Seskabt Dipo Alam memberikan laporan praktik kongkalikong yang dilakukan pejabat di dalam kementerian dan DPR melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi, Dipo menolak membeberkan kementerian dan siapa saja anggota DPR yang dilaporkan pada Rabu (14/11) malam.

Dari informasi yang diterima merdeka.com, terdapat tiga kementerian yang dilaporkan Dipo kepada KPK, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan. Sementara, anggota dewan yang diduga terlibat dalam praktik kongkalikong anggaran merupakan anggota dari salah satu komisi yang bermitra dengan tiga kementerian itu.

*http://www.merdeka.com/politik/fahri-hamzah-otak-kasus-lhi-adalah-dipo-alam.html

__
foto: Dipo Alam (sumber: antara)

KPK Ancam Fathanah Agar Mengaku Uang Suap Buat LHI



Sesaat sebelum persidangan perkara dugaan suap impor daging sapi mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang mengagendakan pembacaan eksepsi, Fahri sempat bertemu dengan LHI di sebuah ruangan diskusi, lalu tiba-tiba menurut Fahri, datang Ahmad Fathanah (AF), yang akhirnya terlibat pembicaraan bertiga. Demikian keterangan Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

"Karena saya datang ketemu LHI, sempat diajak ke ruangan diskusi, tiba-tiba  ada AF masuk ke situ sempat ngobrol sendiri dan ngobrol bertiga. Yang menarik, ini menjadi tuntutan kita di persidangan sebab jarak antara AF dan LHI sehari, habis ditangkap memang sasarannya LHI sejak awal," ujarnya di pressroom DPR, Senin (1/07).

Sejak awal, katanya, LHI sudah menjadi target oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukanlah AF, karena semua pertanyaan mengenai uang suap yang diarahkan kepada AF semuanya menjurus pada LHI.

"Tim KPK yang menangkap AF sejak awal memang niatnya mau tangkap LHI. Sejak AF ditangkap, seluruh pertanyaan mengarah pada keterkaitan hubungan antara LHI dan AF," terangnya.

Bahkan saat melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Fathanah, menurut Fahri,  penyidik KPK yaitu Novel Baswedan itu sangat kasar, bahkan bisa dikatakan semi mengancam kepada Ahmad Fathanah, hal itu dilakukan supaya AF menjelaskan hubungannya bahwa uang itu untuk LHI. "Saudara kalau tidak kooperatif, akan saya miskinkan," begitu kutipan ancaman dari Novel Baswedan, .

"Sejak awal, AF sudah mengatakan bahwa uang tersebut bukanlah untuk LHI, dan dikatakan uang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang saat itu tengah berada di lobby hotel. Dalam perkara ini jelas, ada dua barang bukti yang disembunyikan oleh KPK yaitu, sadapan telepon antara AF dengan sopirnya. Sadapan telepon itu jelas mengatakan uang itu uang AF," jelasnya.

Bahkan, katanya, belakangan sopirnya pun diteror, dan seolah uang itu memang untuk LHI. Tapi sadapan telepon ini tidak mau dibuka oleh pihak KPK. Lalu yang kedua, sadapan telepon AF dengan dua pihak yang dealer mobil yang mau ambil uang itu untuk bayar utang.

"Nah itu juga oleh KPK tidak mau dibuka. Alasannya tidak ada atau hilang. Kalau tidak ada, mungkinkah seseorang yang dikuntit lalu ditangkap, tapi percakapan teleponnya tidak ada. ini alat bukti yang disembunyikan KPK," tambahnya.

Selain itu juga, intimidasi yang dilakukan oleh KPK, menurut Fahri jelas penangkapan terhadap AF itu arahnya untuk menangkap LHI.

"Kalau hal ini dipahami oleh majelis hakim Tipikor dan mau memaksa untuk dibuka rekaman itu, kasus ini tentunya akan hilang. Tapi kita akui pada saat itu ada kesalahan waktu LHI dijemput, akhirnya kita main serahkan ke KPK tanpa bukti. Padahal mereka tidak bisa jemput LHI karena dua alat bukti itu tidak berhasil," ucapnya. (pm/kmhkm)

*http://www.nabawia.com/read/379/kpk-ancam-fathanah-agar-mengaku-uang-suap-buat-lhi#

___
foto: Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dipeluk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). (sumber: tribunnews)

 

Copyright @ 2015