Anggota DPR RI dari Fraksi PKS
yang juga Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq mengatakan menemukan adanya 'pemain
besar' dibalik dakwaan jaksa Tipikor terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Hal
ini diungkapkan Mahfudz Siddiq melalui akun Twitter-nya @MahfudzSiddiq, Sabtu
(29/6) siang.
" Mengisi weekend saya
iseng2 baca surat dakwaan jaksa tipikor thd terdakwa LHI. Hmm... saya menemukan
ada #pemainbesar," tulis Mahfudz Siddiq mengawali Kultwit-nya dengan
hashtag #pemainbesar.
Dia mengatakan jaksa ajukan 5
dakwaan berlapis yang intinya hanya 2 dakwaan aja, yakni dakwaan Tipikor untuk
kasus kuota impor dan dakwaan TPPU.
" Tapi tuk dakwaan tppu
dibuat berlapis 4 atas profil harta-kekayaan yg relatif sama. Smntr kasus
pokok/asalnya hanya 1 dakwaan," lanjutnya.
Dakwaan atas kasus pokok/asal
yaitu Tipikor adalah dugaan menerima suap dan perdagangkan pengaruh terhadap
Kementan soal kuota impor.
" Dipaparkan dlm dakwaan
upaya PT Indoguna melobi LHI via AF tuk dpt tambahan kuota impor dr Kementan th
2012/13 plus iming2nya," katanya.
Menurut Jaksa Kementan tolak
permohonan PT Indoguna tertanggal 8 November 2012 karena sudah tak ada kuota
dan tak sesuai Permentan.
Jaksa juga sebutkan ajuan kedua
dari PT Indoguna tertanggal 27 November 2012 juga ditolak Kementan dengan
alasan yang sama.
" Krn gagal dapat tambahan
di 2012 PT Indoguna coba ajukan kuota impor tuk th 2013. Tgl 18 des 12 mrk
ajukan surat ke Kementan," papar Mahfudz.
* Kultwit @MahfudzSiddiq.
0 komentar:
Posting Komentar