Jakarta
-Penyimpangan
anggaran perjalanan dinas senilai total Rp 30 miliar diungkap oleh Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menjadi juara satu dalam urusan nominal penyimpangan ini.
Ada 36 kementerian dan lembaga negara
yang melakukan penyimpangan anggaran. Berikut adalah 11 besar kementerian dan
lembaga yang disebut oleh FITRA dalam rilisnya, Kamis (13/6/2013).
- Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan dengan penyimpangaan perjalanan
dinas sebesar Rp.5.938.049.057
- Kementerian
Tenaga kerja dan Transmigarasi dengan penyimpangaan
perjalanan dinas sebesar Rp.4.515.281.738
- Kementerian
keuangan dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar
Rp.3.537.453.076
- Kementerian
Pariwisata dan ekonomi kreatif dengan penyimpangaan
perjalanan dinas sebesar Rp.3.470.846.383
- Kementerian
Pemuda dan Olahraga dengan penyimpangaan perjalanan dinas
sebesar Rp.2.551.062.985
- Kementerian
Agama dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar
Rp.1.792.895.663
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan penyimpangaan perjalanan
dinas sebesar Rp.1.555.118.598
- Badan
Pertanahaan Nasional dengan penyimpangaan perjalanan dinas
sebesar Rp.1.420.884.887
- Badan
Nasional Penempatan Perlindungaan Tenaga kerja Indonesia
dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.391.956.389
- Kementerian
Koperasi dan Usaha kecil dan menengah dengan penyimpangaan
perjalanan dinas sebesar Rp.1.033.809.400
- Badan
Narkotika Nasional dengan penyimpangaan perjalanan dinas
sebesar Rp.810.228.015
FITRA
mendapatkan data tersebut dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP)
tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyimpangan sebesar itu
dihasilkan lewat modus perjalanan dinas yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Modus penyimpangan tersebut antara
lain berupa ketidaksesuaian nama dan nomor tiket dengan manifest, perjalanan
dinas Fiktif, perjalanan dinas rangkap, dan tidak ada bukti
pertanggungjawaban," kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok
Sky Kadhafi. (detik)
Jakarta
-Penyimpangan
anggaran perjalanan dinas senilai total Rp 30 miliar diungkap oleh Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menjadi juara satu dalam urusan nominal penyimpangan ini.
Ada 36 kementerian dan lembaga negara
yang melakukan penyimpangan anggaran. Berikut adalah 11 besar kementerian dan
lembaga yang disebut oleh FITRA dalam rilisnya, Kamis (13/6/2013).
FITRA
mendapatkan data tersebut dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP)
tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyimpangan sebesar itu
dihasilkan lewat modus perjalanan dinas yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Modus penyimpangan tersebut antara
lain berupa ketidaksesuaian nama dan nomor tiket dengan manifest, perjalanan
dinas Fiktif, perjalanan dinas rangkap, dan tidak ada bukti
pertanggungjawaban," kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok
Sky Kadhafi. (detik)
0 komentar:
Posting Komentar