Selasa, 25 Juni 2013

PKS akan Tolak RUU Ormas

Selasa, 25 Juni 2013

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyatakan fraksinya akan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi UU, dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Penolakan tersebut, jelas Mardani, akan dilakukan apabila ternyata di dalam draft RUU Ormas yang terakhir dibahas oleh panitia khusus (Pansus), ternyata menciderai asas demokrasi yang berlaku di Indonesia. Bila demikian adanya, Fraksi PKS tak segan untuk menentangnya.

"Kami dari awal menolak. Kami akan mencermati (draft terakhir yang dibahas Pansus). Pada awalnya, kami satu-satunya fraksi di DPR yang menolak," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKS ini, kemarin di Gedung DPR, Jakarta.

Lebih lanjut Mardani menjelaskan, alasan pihaknya menolak pengesahan RUU Ormas ini, lantaran berbagai klausul yang terdapat di dalam pasal-pasal RUU Ormas berpotensi mengebiri kebebasan berserikat masyarakat. Misalnya soal keharusan menggunakan asas Pancasila bagi seluruh Ormas.

"Selain itu ada pula terkait eksistensi Ormas asing yang berada di Indonesia. RUU Ormas harus menjadi jalan bagi penguatan 'civil society'. Bukan sebaliknya. Ormas bahkan bisa menjadi pilar kelima demokrasi setelah eksekutif, legislatif, yudikatif, pers," katanya.

Oleh sebab itu, Fraksi PKS akan mencermati dengan seksama isi dari draft RUU Ormas yang akan diparipurnakan oleh DPR pada hari ini. "Saya mau tanya (di dalam rapat paripurna) apa saja perubahannya yang positif," kata dia.

Untuk diketahui, pada hari ini DPR memang berencana untuk mengesahkan RUU Ormas menjadi UU. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, apapun yang terjadi RUU ini tetap akan disahkan, meski masih mendapat penolakan dari dua Ormas Islam besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). (Risman Afrianda/day)

*http://skalanews.com/berita/detail/148511/PKS-akan-Tolak-RUU-Ormas

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

 

Copyright @ 2015